Agus Susanto: Dana BPJS Ketenagakerjaan Ada dan Aman

Agus menjelaskan, pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan selalu mengacu kepada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam peraturan, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2013, dan PP No. 55 Tahun 2015.
Strategi investasi dan pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan diakui Agus selalu mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian dengan menerapkan tata kelola yang baik.
BPJS Ketenagakerjaan selalu diawasi oleh lembaga-lembaga yang indpenden seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BJSM, kantor akuntan publik, OJK serta didiampingi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menghimbau untuk menyetop melakukan provokasi atau ‘menggoreng’ BPJS Ketenagakerjaan menjadi isu yang sexy, stop menebarkan informasi – informasi yang sifatnya meresahkan para pekerja," ungkapnya.
Menurutnta, isu itu akan berdampak pada perekonomian, di tengah upaya pemulihan ekonomi. Agus meminta untuk semua kalangan melihat hal ini secara proporsional.(mcr10/jpnn)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan dana pekerja ada dan aman. BPJS Ketenagakerjaan meminta masyarakat tak resah soal keberadaan dana yang selama ini berada di lembaga tersebut.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan