Agus-Sylvi Diduga Lakukan Politik Uang, Tim Pemenangan Keberatan
jpnn.com - JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Agus harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni diduga melakukan politik uang.
Pelanggaran politik uang yang dimaksud yakni program Rp 1 miliar per RW, yang dikemukakan Agus dalam pidato politiknya di Jakarta Utara beberapa pekan lalu.
Bawaslu menganggap program itu melanggar karena tidak ada di dalam visi misi resmi mereka, yang diserahkan ke KPU DKI.
Meski begitu, Agus-Sylvi tidak akan dijatuhi sanksi pidana, karena pelanggaran tersebut masuk kepada jenis pelanggaran administrasi.
Terkait hal itu, juru bicara Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Rico Rustombi
mengatakan, program itu tidak termasuk politik uang dan bagi-bagi uang. Dia menjelaskan, progam Rp 1 miliar per RW merupakan bagian program pemberdayaan komunitas. Program tersebut merupakan penjabaran dari visi dan misi.
“Yang perlu dipahami bahwa program pemberdayaan komunitas yang di pagu Rp 1 miliar kan anggarannya dari APBD DKI dan bukan dari kantong pribadi cagub Agus dan Sylvi. Prosesnya tentu harus ada persetujuan dari anggota dewan DKI bila kelak akan dilaksanakan. Program ini bukan money politic dan bagi-bagi uang,” kata Rico kepada JPNN.com, Jumat (2/12).
Menurut Rico, program pemberdayaan komunitas yang dicanangkan Agus berlaku dua arah. Di mana, masyarakat mengetahui apa yang mereka butuhkan di lingkungan RT dan RW.
JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Agus harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni diduga melakukan
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?