Agus-Sylvi Diduga Lakukan Politik Uang, Tim Pemenangan Keberatan
jpnn.com - JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Agus harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni diduga melakukan politik uang.
Pelanggaran politik uang yang dimaksud yakni program Rp 1 miliar per RW, yang dikemukakan Agus dalam pidato politiknya di Jakarta Utara beberapa pekan lalu.
Bawaslu menganggap program itu melanggar karena tidak ada di dalam visi misi resmi mereka, yang diserahkan ke KPU DKI.
Meski begitu, Agus-Sylvi tidak akan dijatuhi sanksi pidana, karena pelanggaran tersebut masuk kepada jenis pelanggaran administrasi.
Terkait hal itu, juru bicara Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Rico Rustombi
mengatakan, program itu tidak termasuk politik uang dan bagi-bagi uang. Dia menjelaskan, progam Rp 1 miliar per RW merupakan bagian program pemberdayaan komunitas. Program tersebut merupakan penjabaran dari visi dan misi.
“Yang perlu dipahami bahwa program pemberdayaan komunitas yang di pagu Rp 1 miliar kan anggarannya dari APBD DKI dan bukan dari kantong pribadi cagub Agus dan Sylvi. Prosesnya tentu harus ada persetujuan dari anggota dewan DKI bila kelak akan dilaksanakan. Program ini bukan money politic dan bagi-bagi uang,” kata Rico kepada JPNN.com, Jumat (2/12).
Menurut Rico, program pemberdayaan komunitas yang dicanangkan Agus berlaku dua arah. Di mana, masyarakat mengetahui apa yang mereka butuhkan di lingkungan RT dan RW.
JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Agus harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni diduga melakukan
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO