Agus tak Otomatis Gantikan Aceng
Senin, 25 Februari 2013 – 14:35 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati Garut. Untuk sementara, Agus Hamdani hanya menjadi Plt Bupati Garut. Untuk bisa dilantik sebagai bupati Garut definitif, nama Agus harus diusulkan dulu oleh DPRD Garut, kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
SK Mendagri ini sebagai tindak lanjut terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) tentang persetujuan pemberhentian Aceng Fikri dari jabatannya.
Baca Juga:
Meski Aceng sudah resmi dicopot dari jabatannya, namun tidak otomatis Wakil Bupati Garut Agus Hamdani sebagai bupati Garut definitif, menggantikan Aceng.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati
BERITA TERKAIT
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya