Agus 'Tanjung Priok' Dituntut 3,5 Tahun
Senin, 13 Juli 2009 – 19:07 WIB
JPU Dwi Aries Sudarto saat itu menyebutkan, Agus telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dari PT Changhong Tan Nadim alias Ayang Rp 76,75 juta, PT Gemilang Expressindo Hilda Suwandi Rp 3 Juta, PT Hibson Wira Prakarsa Hernoto Prairo alias Cuming Rp 22 juta, PT Daisy Mutiara Nusantara M Agus Subandi Rp 900 ribu, PT Catur Daya Sembada Subagyo Rp 12,1 juta, PT Kenari Djaya M Yusuf Rp 6 juta, dan dari CV Sinar Fajar Robby Aritonang Rp 800 ribu.
Baca Juga:
Agus juga dinilai mengetahui bahwa uang tersebut diberikan untuk mempermudah proses pengeluaran dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung Priok. JPU menyatakan Agus bekerjasama dengan PFPD Jalur hijau lain yaitu Piyossi dan Manahara Uli untuk menerima setoran sejumlah uang dari para importir dan PPJK dalam proses pengeluaran barang. Setelah uang tersebut diterima lalu dikumpulkan oleh Piyossi dan Manahara Uli, uang tersebut dimasukkan ke dalam 24 lembar amplop. Masing-masing isinya berjumlah Rp 1-2 juta untuk dibagikan kepada Agus, Piyossi, Eddy Iman Santoso dan Manahara Uli, serta 20 orang PFPD jalur hijau KPU-DJBC Tanjung Priok setiap 1 atau 2 minggu sekali. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Pejabat Fungsional Penerima Dokumen (PFPD) jalur hijau di Dirjen Bea Cukai, Agus Sjafiin Pane dituntut 3 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun