Agus 'Tanjung Priok' Dituntut 3,5 Tahun
Senin, 13 Juli 2009 – 19:07 WIB

Agus 'Tanjung Priok' Dituntut 3,5 Tahun
JPU Dwi Aries Sudarto saat itu menyebutkan, Agus telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dari PT Changhong Tan Nadim alias Ayang Rp 76,75 juta, PT Gemilang Expressindo Hilda Suwandi Rp 3 Juta, PT Hibson Wira Prakarsa Hernoto Prairo alias Cuming Rp 22 juta, PT Daisy Mutiara Nusantara M Agus Subandi Rp 900 ribu, PT Catur Daya Sembada Subagyo Rp 12,1 juta, PT Kenari Djaya M Yusuf Rp 6 juta, dan dari CV Sinar Fajar Robby Aritonang Rp 800 ribu.
Baca Juga:
Agus juga dinilai mengetahui bahwa uang tersebut diberikan untuk mempermudah proses pengeluaran dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung Priok. JPU menyatakan Agus bekerjasama dengan PFPD Jalur hijau lain yaitu Piyossi dan Manahara Uli untuk menerima setoran sejumlah uang dari para importir dan PPJK dalam proses pengeluaran barang. Setelah uang tersebut diterima lalu dikumpulkan oleh Piyossi dan Manahara Uli, uang tersebut dimasukkan ke dalam 24 lembar amplop. Masing-masing isinya berjumlah Rp 1-2 juta untuk dibagikan kepada Agus, Piyossi, Eddy Iman Santoso dan Manahara Uli, serta 20 orang PFPD jalur hijau KPU-DJBC Tanjung Priok setiap 1 atau 2 minggu sekali. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Pejabat Fungsional Penerima Dokumen (PFPD) jalur hijau di Dirjen Bea Cukai, Agus Sjafiin Pane dituntut 3 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025