Agus Tegaskan Kasus Hambalang Tanggung Jawab Menpora
Rabu, 20 Februari 2013 – 01:01 WIB
Menurutnya, Menpora sebagai pengguna anggaran tentu yang bertanggungjawab atas semua perencanaan pelaksanaan, pelaporan pertanggungjawaban anggaran itu. Bahkan, kata Agus, ketika ingin menerbitkan surat perintah membayar pun yang harus mengkaji formal dan materillnya adalah Kemenpora.
Kalau Kemenkeu, kata dia hanya berstatus pengelola fiskal yang ditunjuk oleh Presiden. Selain itu, menjadi bendahara umum negara dan melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran kementerian lembaga dan dibawa ke DPR.
"Kami jelaskan statusnya, jadi pengguna anggaran bertanggungjawab atas semua yang formil dan materil daripada anggaran itu," katanya.
Saat ditanya apakah menteri bisa mendelegasikan tandatangan ke Sekretaris, ia menjawab bisa. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mencontohkan jabatan Menkeu membawahi 12 pejabat eselon I setingkat Dirjen. Dengan jabatan itu Menkeu bisa mendelegasikan wewenang kepada eselon-eselon I. "Supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Itu adalah sistem kerja," katanya.
JAKARTA -- Kurang lebih sepuluh jam, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Hambalang, Selasa (19/2).
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan