Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
jpnn.com - Agus (30) selaku terdakwa perkara pembunuhan anak kandung berusia 3 tahun di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas dituntut 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko menyatakan Agus terbukti melakukan penganiayaan anak hingga menyebabkan kematian sang anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap Agus Bin (Alm) Suta selama 14 tahun penjara," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (20/1/2025).
Agus disebut terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan ketiga JPU.
Mengenai keadaan yang meringankan, Agus belum pernah dihukum sebelumnya dan dia mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hal yang memberatkan, perbuatan Agus menyebabkan anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun meninggal dunia hingga meresahkan masyarakat.
Terdakwa pembunuh anak kandung itu juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
"Terdakwa adalah ayah kandung korban Nur Laila dan perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban meninggal dunia," kata Budi.
Agus (30) terdakwa pembunuh anak kandung berusia 3 tahun di Serang, Banten dituntut hukuman 14 tahun penjara. Begini kasusnya.
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah