Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara

Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa saat mengikuti sidang di PN Serang, Banten, Senin (20/1/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Agus melalui kuasa hukumnya mengatakan akan membacakan pledoi di sidang selanjutnya yang digelar pekan depan.

Sebelumnya, Agus merupakan terdakwa pembunuhan anaknya yang masih balita pada 18 Juni 2024 lalu.

Saat itu Agus tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun.

Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas. Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya.

Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh Polisi beberapa jam setelah kabur.

Dari hasil pemeriksaan psikologi, selain riwayat penggunaan napza, kecerdasan Agus juga berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.

Agus juga sempat kabur dari sel Polresta Serang Kota pada 25 Juli 2024. Ia kabur sekitar pukul 06.20 WIB, ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan.

Polisi baru tahu tahanannya kabur setelah diberitahu oleh tahanan lainnya.

Agus (30) terdakwa pembunuh anak kandung berusia 3 tahun di Serang, Banten dituntut hukuman 14 tahun penjara. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News