Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara

Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa saat mengikuti sidang di PN Serang, Banten, Senin (20/1/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Empat hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.(ant/jpnn)

Agus (30) terdakwa pembunuh anak kandung berusia 3 tahun di Serang, Banten dituntut hukuman 14 tahun penjara. Begini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News