Agus Terpaksa Lebaran di Tahanan
Sabtu, 24 Juni 2017 – 22:09 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap Agus Budi, 30, setelah ketahuan menjual sabu-sabu di kawasan Kedurus, Karang Pilang, Selasa (20/6) lalu.
''Dia ngakunya jualan sejak April, baru dua bulanan,'' ujar Kapolsek Karang Pilang Kompol Eko Widodo.
Pelaku mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang kenalannya.
Identitas pemasok tersebut kini sudah dikantongi petugas dan tengah diselidiki.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam bungkus sabu-sabu paket hemat dengan berat 0,25 gram-0,42 gram, satu bendel plastik klip sebagai pembungkus sabu-sabu.
Kemudian seperangkat alat isap, dan sebuah handphone yang berisi transaksi penjualan serbuk haram tersebut. (mir/c15/fal/jpnn)
Baca Juga:
Polisi menangkap Agus Budi, 30, setelah ketahuan menjual sabu-sabu di kawasan Kedurus, Karang Pilang, Selasa (20/6) lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi