Agus Tjondro Dapat Perlindungan LPSK
Selasa, 15 Maret 2011 – 20:03 WIB
JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akhirnya menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan Agus Tjondro Prajitno. "Tadi komisioner LPSK sudah rapat dan menyetujui," ujar Maharani, humas LPSK, saat bertandang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/3) sore. Perannya sebagai penabuh gendang tersebut sehingga dia layak disebut sebagai wishtle blower. Dan sesuai Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Agus Tjondro Prajitno layak dilindungi negara. "Ke LPSK itukan hanya upaya antisipasi. Masa orang akan berbuat jahat harus bilang-bilang dulu ke Kita," ujarnya.(mur/jpnn)
Menurut Maharani proses permohonan perlindungan yang diajukan tersangka TC yang juga wishtle blower, sebenarnya bukan lamban, melainkan hanya permasalahan administrasi. "Karena birokrasinya memang demikian. Ada sejumlah tahapan dilalui," tandasnya. Sebelumnya, Agus saat berada di KPK kemarin, menegaskan tak masalah usulan permohonan perlindungannya ke LPSK belum juga dikabulkan. Karena menurutnya usulan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
"Itu agar nanti orang tidak takut memberikan informasi tentang pelanggaran," ungkap politisi PDIP yang duduk di Komisi IX DPR priode 1999-2004 ini. Agus merupakan orang pertama yang membongkar adanya praktik suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. Akibat Ia melapor ke KPK, sejumlah rekannya di Komisi IX akhirnya digelandang ke tahanan.
Baca Juga:
JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akhirnya menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan Agus Tjondro Prajitno. "Tadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU