Agus Tjondro Heran, LPSK Belum Kabulkan Permohonannya
Rabu, 09 Maret 2011 – 15:12 WIB

Agus Tjondro Heran, LPSK Belum Kabulkan Permohonannya
JAKARTA - Upaya Agus Tjondro Prajitno, sang whistleblower dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004, hingga kini ternyata belum menemui titik terang. Karena sampai sekarang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum juga mengabulkan permohonan pelindungan yang disampaikannya. Sementara lebih jauh, Firman menegaskan bahwa LPSK mesti cepat melindungi Agus, mengingat hal tersebut juga terkait dengan gerakan pemberantasan korupsi di tanah air ini. "Sebab jika tidak demikian, tidak mustahil ke depan orang menjadi takut untuk membuka atau memberikan informasi korupsi. Buktinya, negara lamban merespon yang begini," tandasnya.
Menurut Firman Wijaya, kuasa hukum Agus Tjondro, LPSK hendaknya segera memberikan perlindungan kepada kliennya. "Sebagai orang yang pernah membuka kasus suap ini, tentu tidak mustahil banyak yang tak senang dan terusik oleh Agus Tjondro," ujarnya, saat mendampingi kliennya diperiksa di KPK, Rabu (9/3).
Agus sendiri memang tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang menemuinya saat tiba di Gedung KPK. Penjelasan hanya disampaikan melalui kuasa hukumnya tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya Agus Tjondro Prajitno, sang whistleblower dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004,
BERITA TERKAIT
- BMKG Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm