Agus Tjondro Heran, LPSK Belum Kabulkan Permohonannya
Rabu, 09 Maret 2011 – 15:12 WIB
JAKARTA - Upaya Agus Tjondro Prajitno, sang whistleblower dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004, hingga kini ternyata belum menemui titik terang. Karena sampai sekarang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum juga mengabulkan permohonan pelindungan yang disampaikannya. Sementara lebih jauh, Firman menegaskan bahwa LPSK mesti cepat melindungi Agus, mengingat hal tersebut juga terkait dengan gerakan pemberantasan korupsi di tanah air ini. "Sebab jika tidak demikian, tidak mustahil ke depan orang menjadi takut untuk membuka atau memberikan informasi korupsi. Buktinya, negara lamban merespon yang begini," tandasnya.
Menurut Firman Wijaya, kuasa hukum Agus Tjondro, LPSK hendaknya segera memberikan perlindungan kepada kliennya. "Sebagai orang yang pernah membuka kasus suap ini, tentu tidak mustahil banyak yang tak senang dan terusik oleh Agus Tjondro," ujarnya, saat mendampingi kliennya diperiksa di KPK, Rabu (9/3).
Agus sendiri memang tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang menemuinya saat tiba di Gedung KPK. Penjelasan hanya disampaikan melalui kuasa hukumnya tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya Agus Tjondro Prajitno, sang whistleblower dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004,
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa