Agus Tjondro Heran, LPSK Belum Kabulkan Permohonannya

Agus Tjondro Heran, LPSK Belum Kabulkan Permohonannya
Agus Tjondro Heran, LPSK Belum Kabulkan Permohonannya
Sementara itu, Ketua LPSK melalui humas-nya Maharani, ketika dihubungi terpisah mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak pernah mengabaikan usulan Agus Tjondro. "Hanya, kebetulan masih sedang dalam proses," jelasnya.

Menurut Maharani pula, ada tahapan yang mesti dilalui bagi setiap warga negara yang akan mendapatkan perlindungan dari LPSK. "Nah, inilah yang sedang berjalan. Selain itu, koordinasi LPSK dengan instansi terkait juga mesti dilakukan. Apalagi Pak Agus Tjondro statusnya juga sebagai tersangka kasus yang dilaporkannya tersebut," paparnya meyakinkan.

Informasi soal suap dalam pemilihan DGS BI pada tahun 2004 oleh wakil rakyat yang duduk di Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, ternyata memang cukup efektif bagi KPK untuk menciduk para pelakunya. Sejumlah mantan anggota dewan sudah dijatuhi vonis, serta selebihnya yang berjumlah 24 orang - termasuk Agus Tjondro di dalamnya - juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (mur/jpnn)

JAKARTA - Upaya Agus Tjondro Prajitno, sang whistleblower dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News