Agus Tjondro segera Disidangkan
Selasa, 08 Maret 2011 – 12:58 WIB

Agus Tjondro segera Disidangkan
Seperti diketahui, terkuaknya kasus suap pemilihan DGS BI pada tahun 2004 oleh anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, berawal dari berkoarnya Agus Tjondro. Sebagai wakil rakyat yang duduk di Komisi Keuangan DPR RI pada periode tersebut, ia mengaku pernah mendapat cek sebanyak 10 lembar senilai Rp 500 juta dari fraksinya (F-PDIP). Agus sendiri pulalah yang mendatangi KPK, melaporkan perihal suap yang akhirnya telah menjebloskan rekan-rekannya sesama mantan anggota dewan itu ke penjara. Empat di antaranya kini sudah divonis, dan 24 lainnya masih berstatus tersangka serta ditahan oleh KPK. (mur/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah sekian lama menunggu, akhirnya kasus penerima suap cek pelawat (traveller's Cheque), Agus Tjondro Prajitno, akan segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Banjir Rob Melanda Pluit Penjaringan, Sejumlah Wilayah Ini Tergenang Air
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget
- PLTS Terapung Saguling Jadi Proyek Pertama yang Dibiayai Publik & Swasta
- Dokter Julita Lea Lestari Kembangkan Terapi Modul Sobat untuk Bantu Anak Autisme