Agus Tjondro segera Disidangkan
Selasa, 08 Maret 2011 – 12:58 WIB
Seperti diketahui, terkuaknya kasus suap pemilihan DGS BI pada tahun 2004 oleh anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, berawal dari berkoarnya Agus Tjondro. Sebagai wakil rakyat yang duduk di Komisi Keuangan DPR RI pada periode tersebut, ia mengaku pernah mendapat cek sebanyak 10 lembar senilai Rp 500 juta dari fraksinya (F-PDIP). Agus sendiri pulalah yang mendatangi KPK, melaporkan perihal suap yang akhirnya telah menjebloskan rekan-rekannya sesama mantan anggota dewan itu ke penjara. Empat di antaranya kini sudah divonis, dan 24 lainnya masih berstatus tersangka serta ditahan oleh KPK. (mur/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah sekian lama menunggu, akhirnya kasus penerima suap cek pelawat (traveller's Cheque), Agus Tjondro Prajitno, akan segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya