Agus Widjajanto Berbagi Cara Memahami Sistem Ketatanegaraan Sebuah Bangsa
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi Hukum Agus Widjajanto menyatakan untuk bisa memahami dan mengetahui sistem ketatanegaraan sebuah bangsa maka harus mempelajari sejarah dan latar belakang terbentuknya negara.
Hal itu meliputi baik dari perspektif kultur budaya dan sosial politik yang berurat berakar dari bangsa tersebut secara sosiologis. Demikian halnya Indonesia.
Hal yang harus dipahami oleh generasi muda dengan menelisik ke belakang sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, saat itu founding father bangsa ini memanfaatkan kekosongan kekuasaan dan perubahan geopolitik kawasan dan dunia.
“Setelah Pemerintahan Jepang menyerah pada Sekutu - Amerika Serikat, pimpinan Tertinggi Militer Jepang di Asia Tenggara telah membentuk BPUPKI pada 1 Maret 1945,” kata Agus dalam keterangan tertulis pada Senin (28/8/2023).
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Docuritsu Junbi Cosakai kemudian diresmikan penguasa Jepang di Hindia Belanda pada 29 April 1945.
Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting menyangkut politik, tata pemerintahan, ekonomi dan lainya yang diperlukan untuk persiapan Kemerdekaan Hindia Belanda jadi sebuah Negara.
BPUPKI tercatat melaksanakan sidang dua kali. Pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni dengan menghasilkan rumusan Dasar Negara yang berupa pandangan Umum.
Falsafah negara diusulkan oleh Moh Yamin pada 29 Mei 1945, Soepomo pada 31 Mei 1945, dan Soekarno pada 1 Juni 1945.
Praktisi Hukum Agus Widjajanto menyatakan untuk bisa memahami dan mengetahui sistem ketatanegaraan sebuah bangsa maka harus mempelajari sejarah sebuah negara.
- Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka, Agus Widjajanto: KPK Harus Berlaku Adil
- Lagi-lagi, Prabowo Serukan Pemberantasan Segala Bentuk Korupsi
- Ini Negara Pertama Merayakan Tahun Baru, Di Mana yang Terakhir?
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda