Agus Widjajanto Berbagi Cara Memahami Sistem Ketatanegaraan Sebuah Bangsa

Agus Widjajanto Berbagi Cara Memahami Sistem Ketatanegaraan Sebuah Bangsa
Praktisi Hukum Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Desain besar kemudian dijabarkan dalam UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Proklamasi menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Lembaga Tinggi Negara ini adalah pengejawantahan dari suara rakyat seluruh negara yang dalam paham demokrasi disebut sebagai Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat adalah Suara Tuhan).

Keberadaan MPR RI, menurut Agus Widjajanto, oleh para Pendiri Bangsa dalam UUD 1945 ditempatkan paling terhormat sebagaimana Pasal 1 Ayat 2 bahwa 'Kedaulatan adalah di tangan takyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR '.

Pasal 1 Ayat 2 tersebut sejalan dan selaras dengan Sila ke-4 dari Pancasila sebagai Dasar Negara bahwa 'Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat, kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan'.

Implementasi Pancasila

Presiden ke-2 Republik Indonesia Jenderal Besar TNI HM Soeharto selalu menyebut bahwa implementasi dari Pancasila yaitu Eka Prasetya Panca Karsa.

Calon mahasiswa doktor hukum Universitas Padjajaran itu mengatakan Eka Prasetya Panca Karsa digali dan diilhami dari falsafah huruf Honocoroko yang merupakan ajaran luhur dari para leluhur.

Ajaran ini menekankan pentingnya memahami dan menemukan jati diri bangsa sehingga pada gilirannya akan memahami karakter bangsa ini.

Praktisi Hukum Agus Widjajanto menyatakan untuk bisa memahami dan mengetahui sistem ketatanegaraan sebuah bangsa maka harus mempelajari sejarah sebuah negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News