Agus Widjojanto Bicara Vox Populi Vox Dei dan Pemilu 2024, Simak
Menurut Agus, selama ini dianggap paling ideal dibandingkan melalui sistem perwakilan yang disebut-sebut kerap terjadi politik transaksional.
“Yang jadi pertanyaan besar, sesuai Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945, sekarang rakyat Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024. Calon presiden yang akan diusung misalnya, sebenarnya aspirasi rakyat atau aspirasi partai politik?” kata Agus Widjojanto.
Calon mahasiswa doktor hukum Universitas Padjajaran itu mengungkapkan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa 'Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik'.
Oleh karena itu, menjadi pertanyaan besar apakah memang calon yang diusung parpol merupakan kehendak rakyat sebagaimana ungkapan Vox Populi Vox Dei.
Menurut Agus, jika belajar dari gelaran pemilu paska reformasi, partai politik semestinya berpikir realistis.
Dalam kenyataannya capres maupun cawapres yang diusung tidak sepenuhnya merupakan kehendak rakyat. Pasangan calon yang diusung lebih justru ditentukan oleh partai politik, dalam hal ini ketua umum.
“Ini fenomena yang terjadi yang tidak bisa kita pungkiri. Mekanisme pencalonan yang terjadi saat ini membuat rakyat seolah dipaksa untuk memilih calon yang sudah ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” kata Agus Widjojanto.
Di sisi lain, apabila mengacu Sila Keempat Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" sebenarmya juga sudah sangat jelas.
Praktisi Hukum Agus Widjojanto mengatakan Vox Populi Vox Dei merupakan istilah yang kerap didengar dalam dunia politik yang berarti suara rakyat - suara Tuhan.
- Syamsul Bahri Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
- 19 Anggota DPR Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024
- SBY Sebut Prabowo Punya Program Tepat Sasaran
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak