Agusrin Bakal Perkarakan ICW

Agusrin Bakal Perkarakan ICW
Agusrin Bakal Perkarakan ICW
"Tidak benar, karena faktanya putusan PN Bengkulu dan putusan MA (Mahkamah Agung) yang menghukum Chairuddin dan dalam pertimbangan hukum pada pengadilan tersebut menyatakan perbuatan Chairuddin tersebut merupakan tanggung jawabnya sendiri," kata Marthen.

Jika mempertimbangkan putusan PN Bengkulu ini, lanjutnya, maka seharusnya Kejaksaan menghentikan penyidikan terhadap diri kliennya dan tidak dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Marthen juga membantah pernyataan ICW yang merilis hasil perhitungan BPK pada 30 Juli 2007 bahwa terjadi kerugian negara Rp 20,162 miliar. Bahwa fakta pemeriksaan BPK tersebut hanya menyatakan diduga berpotensi merugikan keuangan daerah. "Kami sangat menyayangkan pernyataan ICW tersebut yang berbicara tanpa ada bukti yang jelas," katanya.

Lebih lanjut,  Marthen mengungkapkan bahwa saksi ahli dari BPK yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan PN Jakarta Pusat menyatakan sangat tegas tidak ada kerugian negara dalam perkara yang menimpa Agusrin.

JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin berencana melakukan langkah hukum terkait 12 tuduhan yang dilayangakan oleh Indonesia Curuption

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News