Agusrin Bakal Perkarakan ICW
Kamis, 16 Juni 2011 – 06:34 WIB
"Tidak benar, karena faktanya putusan PN Bengkulu dan putusan MA (Mahkamah Agung) yang menghukum Chairuddin dan dalam pertimbangan hukum pada pengadilan tersebut menyatakan perbuatan Chairuddin tersebut merupakan tanggung jawabnya sendiri," kata Marthen.
Jika mempertimbangkan putusan PN Bengkulu ini, lanjutnya, maka seharusnya Kejaksaan menghentikan penyidikan terhadap diri kliennya dan tidak dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.
Marthen juga membantah pernyataan ICW yang merilis hasil perhitungan BPK pada 30 Juli 2007 bahwa terjadi kerugian negara Rp 20,162 miliar. Bahwa fakta pemeriksaan BPK tersebut hanya menyatakan diduga berpotensi merugikan keuangan daerah. "Kami sangat menyayangkan pernyataan ICW tersebut yang berbicara tanpa ada bukti yang jelas," katanya.
Lebih lanjut, Marthen mengungkapkan bahwa saksi ahli dari BPK yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan PN Jakarta Pusat menyatakan sangat tegas tidak ada kerugian negara dalam perkara yang menimpa Agusrin.
JAKARTA - Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin berencana melakukan langkah hukum terkait 12 tuduhan yang dilayangakan oleh Indonesia Curuption
BERITA TERKAIT
- Prabowo Targetkan dalam 5 Tahun Ribuan Dusun Bisa Teraliri Listrik
- Prabowo Meresmikan 26 Pembangkit Listrik, 11 Transmisi & Gardu Induk, Targetkan Swasembada Energi
- Siswa SD Mengeluh Guru di Nias Tak Masuk 1 Bulan, Mayor Teddy Beri Solusi
- KPK Panggil Pj Bupati Jepara terkait Kasus Kredit Fiktif
- BAZNAS Salurkan 45.000 Paket Bantuan untuk Warga Palestina
- Dukung Swasembada Pangan, Penyuluh Pertanian Tingkatkan Produktivitas