Agusrin Bebas, Kejaksaan Anggap Hakim Salah Terapkan Hukum
Kamis, 02 Juni 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Agusrin Najamuddin belum bisa lega dengan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan kasasi atas putusan mengejutkan tersebut kemarin (1/6). Majelis hakim diduga salah menerapkan hukum.
"Keputusan untuk kasasi keluar hari ini setelah rapat. Hari Senin (6/6) pekan depan akan didaftarkan kasasinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmat di gedung Kejagung, Rabu (1/6).
Seperti diketahui, Agusrin yang dituntut 4,5 tahun karena didakwa memperkaya diri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia (BRI) di luar rekening resmi kas daerah, diputus bebas murni oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat Rabu (25/5) lalu.
Dia dianggap tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (pasal primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (pasal sekunder). Padahal, jaksa menuding Agusrin berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Agusrin Najamuddin belum bisa lega dengan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung)
BERITA TERKAIT
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog
- Kementerian BUMN & Indonesia Re Group Selenggarakan Rangkaian Perayaan Natal