Agusrin Bebas, Kejaksaan Anggap Hakim Salah Terapkan Hukum
Kamis, 02 Juni 2011 – 06:06 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap majelis hakim mengabaikan sejumlah bukti. Di antaranya keterangan saksi Herman Syahrial yang mengetahui bahwa Agusrin menandatangani surat pembukaan rekening baru. Surat tersebut kemudian dipindai Kadispenda Khaerudin. Majelis justru menganggap surat tersebut sebagai fakta bahwa Agusrin tidak terlibat dalam pembuatan rekening baru itu.
Baca Juga:
Diduga rekening baru tersebut berisi duit dari uang pengembalian pajak bumi dan bangunan serta perolehan hak atas tanah dan bangunan. Seharusnya dalam membuat rekening baru di rekening resmi kas daerah, pemprov harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Duit di rekening baru itu dicurigai mengalir ke Agusrin dan sejumlah pimpinan DPRD Bengkulu.
Apa alasan mengajukan kasasi? Pertimbangan dalam mengajukan kasasi, kata Noor, sudah tertuang dalam memori kasasi. Namun, menurut dia, majelis hakim diduga menerapkan tidak hukum sebagaimana mestinya.
Selain itu, kata Noor, ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh hakim. "Dengan kasasi ini kami lihat, apakah cara mengadili sesuai dengan aturan hukum yang ada dan dari fakta yang ada," katanya.(aga)
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Agusrin Najamuddin belum bisa lega dengan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini