Agusrin Bebas, Kejaksaan Anggap Hakim Salah Terapkan Hukum

Agusrin Bebas, Kejaksaan Anggap Hakim Salah Terapkan Hukum
Agusrin Bebas, Kejaksaan Anggap Hakim Salah Terapkan Hukum
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap majelis hakim mengabaikan sejumlah bukti. Di antaranya keterangan saksi Herman Syahrial yang mengetahui bahwa Agusrin menandatangani surat pembukaan rekening baru. Surat tersebut kemudian dipindai Kadispenda Khaerudin. Majelis justru menganggap surat tersebut sebagai fakta bahwa Agusrin tidak terlibat dalam pembuatan rekening baru itu.

Diduga rekening baru tersebut berisi duit dari uang pengembalian pajak bumi dan bangunan serta perolehan hak atas tanah dan bangunan. Seharusnya dalam membuat rekening baru di rekening resmi kas daerah, pemprov harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Duit di rekening baru itu dicurigai mengalir ke Agusrin dan sejumlah pimpinan DPRD Bengkulu.

Apa alasan mengajukan kasasi? Pertimbangan dalam mengajukan kasasi, kata Noor, sudah tertuang dalam memori kasasi. Namun, menurut dia, majelis hakim diduga menerapkan tidak hukum sebagaimana mestinya.

Selain itu, kata Noor, ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh hakim. "Dengan kasasi ini kami lihat, apakah cara mengadili sesuai dengan aturan hukum yang ada dan dari fakta yang ada," katanya.(aga)

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Agusrin Najamuddin belum bisa lega dengan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News