Agusrin Bebas, Kejaksaan Isyaratkan Kasasi
Kamis, 26 Mei 2011 – 00:26 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terkait putusan bebas atas Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Nadjamuddin yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarat Pusat. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad menyatakan, pihaknya akan menggunakan masa 14 hari sesuai sesuai KUHAP untuk memikirkan upaya hukum lanjutan.
"Kita harus berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan kasasi, kita pikir-pikir untuk mengambil sikap," katanya, Rabu (25/5).
Kejaksaan sebelumnya menuntut mantan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu tersebut selama 4,5 tahun penjara. Namun tuntutan ditolak hakim dengan pertimbangan Agusrin tak tahu langkah Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang dijabat Chaeruddin, yang membuka rekening untuk menampung dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dakwaan soal Agusrin ikut menerima dana bagi hasil yang ditampung di rekening Chaeruddin juga ditolak hakim dengan alasan dana tersebut tak pernah diserahkan. Sebaliknya menurut jaksa, Agusrin terbukti mengetahui adanya pembukaan rekening BRI Cabang Bengkulu oleh Chaerudin pada 2006.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terkait putusan bebas atas Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Nadjamuddin
BERITA TERKAIT
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi