Agusrin Bebas, Kejaksaan Isyaratkan Kasasi
Kamis, 26 Mei 2011 – 00:26 WIB
Rekening digunakan untuk menampung dana PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut jaksa, total dana yang tertampung mencapai Rp 21 miliar. Dimana Rp 7 miliar di antaranya diterima Agusrin.
Selain Agusrin, setidaknya Rp 20 miliar dana juga mengalir ke pihak lain. Agusrin sendiri telah mengembalikan seluruh uang tersebut, namun menurut jaksa pengembalian dana yang diduga hasil korupsi tak otomatis menghapus pidananya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terkait putusan bebas atas Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Nadjamuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC