Agusrin Bebas, Kejaksaan Isyaratkan Kasasi

Agusrin Bebas, Kejaksaan Isyaratkan Kasasi
Agusrin Bebas, Kejaksaan Isyaratkan Kasasi
Rekening digunakan untuk menampung dana PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut jaksa, total dana yang tertampung mencapai Rp 21 miliar. Dimana Rp 7 miliar di antaranya diterima Agusrin.

Selain Agusrin, setidaknya Rp 20 miliar dana juga mengalir ke pihak lain. Agusrin sendiri telah mengembalikan seluruh uang tersebut, namun menurut jaksa pengembalian dana yang diduga hasil korupsi tak otomatis menghapus pidananya. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terkait putusan bebas atas Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Nadjamuddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News