Agusrin Bebas, Kejaksaan Isyaratkan Kasasi
Kamis, 26 Mei 2011 – 00:26 WIB

Agusrin Bebas, Kejaksaan Isyaratkan Kasasi
Rekening digunakan untuk menampung dana PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut jaksa, total dana yang tertampung mencapai Rp 21 miliar. Dimana Rp 7 miliar di antaranya diterima Agusrin.
Selain Agusrin, setidaknya Rp 20 miliar dana juga mengalir ke pihak lain. Agusrin sendiri telah mengembalikan seluruh uang tersebut, namun menurut jaksa pengembalian dana yang diduga hasil korupsi tak otomatis menghapus pidananya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terkait putusan bebas atas Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Nadjamuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Cuaca Hari Ini: Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan