Agusrin Didakwa Setelah Dilantik jadi Gubernur
Kamis, 25 November 2010 – 18:38 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang menjadi tersangka korupsi akan dibawa ke pengadilan. Hanya saja, Kejaksaan memang perlu hati-hati.
Pasalnya, Agusrin adalah pemenang Pilkada Bengkulu yang belum dilantik sebagai Gubernur Bengkulu periode 2010-2015. Karenanya Kejaksaan khawatir penanganan yang tidak hati-hati akan memicu konflik horizontal.
Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, di kantornya, Kamis (25/11), menanggapi terus munculnya keraguan terhadap kejaksaan dalam menangani Agusrin. "Tinggal tunggu waktu, kita komitmen menuntaskan kasus kepala daerah. Lebih baik bersabar, ini demi kepentingan masyarakat Bengkulu," ujar Babul.
Dengan kata lain, lanjut Babul, kejaksaan tak mau hasil pemilulkada Bengkulu yang sudah menghabiskan biaya banyak hilang begitu saja. Babul juga memastikan bahwa selepas Agusrin dilantik oleh Mendagri sebagai gubernur, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang menjadi tersangka korupsi akan dibawa ke pengadilan. Hanya saja,
BERITA TERKAIT
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian