Agusrin Didakwa Setelah Dilantik jadi Gubernur
Kamis, 25 November 2010 – 18:38 WIB

Agusrin Didakwa Setelah Dilantik jadi Gubernur
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang menjadi tersangka korupsi akan dibawa ke pengadilan. Hanya saja, Kejaksaan memang perlu hati-hati.
Pasalnya, Agusrin adalah pemenang Pilkada Bengkulu yang belum dilantik sebagai Gubernur Bengkulu periode 2010-2015. Karenanya Kejaksaan khawatir penanganan yang tidak hati-hati akan memicu konflik horizontal.
Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, di kantornya, Kamis (25/11), menanggapi terus munculnya keraguan terhadap kejaksaan dalam menangani Agusrin. "Tinggal tunggu waktu, kita komitmen menuntaskan kasus kepala daerah. Lebih baik bersabar, ini demi kepentingan masyarakat Bengkulu," ujar Babul.
Dengan kata lain, lanjut Babul, kejaksaan tak mau hasil pemilulkada Bengkulu yang sudah menghabiskan biaya banyak hilang begitu saja. Babul juga memastikan bahwa selepas Agusrin dilantik oleh Mendagri sebagai gubernur, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang menjadi tersangka korupsi akan dibawa ke pengadilan. Hanya saja,
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN