Agusrin Didakwa Setelah Dilantik jadi Gubernur
Kamis, 25 November 2010 – 18:38 WIB

Agusrin Didakwa Setelah Dilantik jadi Gubernur
Sebelumnya Agusrin ditetapkan sbagai tersangka korupsi dalam kasus penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,13 miliar. Kasus Agusrin kembali mencuat setelah Kejagung dan KPK dipraperadilankan oleh Muspani, salah satu calon gubernur Bengkulu.
Baca Juga:
Permohonan Muspani ini dikabulkan hakim dengan memerintahkan Kejagung untuk segera menyidangkan Agusrin. Kejagung sempat beralasan pelimpahan akan dilaksanakan setelah praperadilan diputus, namun kembali molor dengan alasan menunggu pelantikan Agusrin pada 29 November ini.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang menjadi tersangka korupsi akan dibawa ke pengadilan. Hanya saja,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg