Agusrin Dijebloskan ke LP Cipinang
Selasa, 10 April 2012 – 19:55 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yang menghukum Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin selama 4 tahun penjara. Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono membantah pihaknya telah memberikan kemudahan dengan mengabulkan permintaan Agusrin agar dipenjara di Cipinang. Menurut Darmono, Agusrin tak dipenjara di Bengkulu hanya karena pertimbangan keamanan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Agusrin dieksekusi sekitar pukul 17.30 WIB di Lapas Cipinang.
Disebutkan pula, jaksa pelaksana putusan berasal dari Kejati Bengkulu. Agusrin mendatangi Lapas Cipinang selepas menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/4). Lapas Cipinang merupakan tempat yang diminta Agusrin untuk menjalani hukuman.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yang menghukum Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS