Agusrin Dijebloskan ke LP Cipinang
Selasa, 10 April 2012 – 19:55 WIB

Agusrin Dijebloskan ke LP Cipinang
Darmono juga tak mempermasalahkan jika Agusrin sendiri mendatangi Lapas setelah sidang PK. "Yang penting bunyi amar putusan pengadilan sudah dijalankan. Tempatnya di Lapas Jakarta. Kalau (dieksekusi) di hotel, baru itu masalah," kata Darmono, dihubungi terpisah.
Dalam tahap kasasi, Agusrin dinyatakan bersalah memberikan izin pembukaan rekening tambahan untuk menampung dana PBB/PBHTB yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 20 miliar.
Sementara Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hado Prabowo menyebutkan, Agusrin dieksekusi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Suryanto. Selepas menjalani pemeriksaan kesehatan, pria kelahiran Bengkulu Selatan tanggal 2 Juni 1969 itu kemudian ditempatkan di Wisma Baharudin Suryo Broto, kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling). (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yang menghukum Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi