Agusrin Dijebloskan ke LP Cipinang
Selasa, 10 April 2012 – 19:55 WIB
Darmono juga tak mempermasalahkan jika Agusrin sendiri mendatangi Lapas setelah sidang PK. "Yang penting bunyi amar putusan pengadilan sudah dijalankan. Tempatnya di Lapas Jakarta. Kalau (dieksekusi) di hotel, baru itu masalah," kata Darmono, dihubungi terpisah.
Dalam tahap kasasi, Agusrin dinyatakan bersalah memberikan izin pembukaan rekening tambahan untuk menampung dana PBB/PBHTB yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 20 miliar.
Sementara Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hado Prabowo menyebutkan, Agusrin dieksekusi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Suryanto. Selepas menjalani pemeriksaan kesehatan, pria kelahiran Bengkulu Selatan tanggal 2 Juni 1969 itu kemudian ditempatkan di Wisma Baharudin Suryo Broto, kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling). (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yang menghukum Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan