Agusrin Dinonaktifkan dari Posisi Gubernur Bengkulu
Jumat, 21 Januari 2011 – 05:25 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mencopot Agusrin Nadjamudin dari posisinya sebagai Gubernur Bengkulu karena menyandang status terdakwa kasus korupsi. Dengan dinonaktifkannya Agusrin, maka Wakil Gubernur Bengkulu, Juneadi menjalankan tugas Gubernur.
Kepastian tentang pemberhentian sementara Agusrin itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis (20/1) malam. Menurut Reydonnizar, Presiden sudah menindaklanjuti surat usulan dari Mendagri Gamawan Fauzi perihal penonaktifan Agusrin.
"Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin,” ungkap Reydonnyzar. Ia menyebutkan, penonaktifan itu mengacu pada ketentuan di UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 6 tahun 2005 tentang pengangkatan, pengesahan, pelantikan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu, Mendagri telah menerima Keppres pemberhentian sementara Agusrin pada Kamis (20/1) sore. Sebagai tindak lanjutnya, kata Doni, Mendagri tadi malam telah mengirim radiogram berisi panggilan kepada Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mencopot Agusrin Nadjamudin dari posisinya sebagai Gubernur Bengkulu karena menyandang status
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU