Agusrin Diusulkan Aktif Kembali
Senin, 30 Mei 2011 – 15:51 WIB
BENGKULU- Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah mengajukan pengaktifan kembali Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu. Surat pengajuan pengaktifan kembali itu segera diajukan H Junaidi Hamsyah kepada presiden melalui Mendagri, Gamawan Fauzi menyusulkan putusan bebas murni majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5) lalu dalam kasus Disependagate Jilid II. Ali mengatakan, pengajuan pengaktifan tersebut sama sekali tidak ada dorongan maupun intervensi dari pihak lain. Sebab sebagaimana putusan majelis hakim PN Jakpus, setelah divonis bebas murni, hak maupun martabat Agusrin harus dikembalikan seperti semula.
"Beliau (Agusrin,red) sudah divonis bebas, jadi sudah dapat diajukan pengaktifannya kepada Mendagri," jelas Junaidi kepada Radar Bengkulu.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Ir. Ali Berti, MM, surat pengajuan pengaktifan Agusrin sudah ditandatangani Plt Gubernur Jumat (27/5) lalu. Untuk itu dirinya berharap proses pengaktifan Agusrin dapat secepatnya. "Mudah-mudahan Senin atau Selasa (30-31 Mei,red) nanti sudah dapat diproses oleh Mendagri," ungkap Ali.
Baca Juga:
BENGKULU- Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah mengajukan pengaktifan kembali Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu. Surat pengajuan pengaktifan
BERITA TERKAIT
- Menparekraf Sandiaga Uno Dorong UMKM di Palembang Mendunia
- Pawai Kendaraan HJKB ke-214 Bikin Macet, Pj Wali Kota Berkata Begini
- Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Warga di Area CFD Ciptakan Pilkada Damai
- 91 Kendaraan Hias Ikut Pawai di HJKB Ke-214, Konsepnya Unik
- Balita Tenggelam di Sungai Musi saat Mandi dengan Neneknya, Begini Kejadiannya
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes