Agusrin Diusulkan Aktif Kembali

Agusrin Diusulkan Aktif Kembali
Agusrin Diusulkan Aktif Kembali
BENGKULU- Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah mengajukan pengaktifan kembali Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu. Surat pengajuan pengaktifan kembali itu segera diajukan H Junaidi Hamsyah kepada presiden melalui Mendagri, Gamawan Fauzi menyusulkan putusan bebas murni majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5) lalu dalam kasus Disependagate Jilid II.

 

"Beliau (Agusrin,red) sudah divonis bebas, jadi sudah dapat diajukan pengaktifannya kepada Mendagri," jelas Junaidi kepada Radar Bengkulu.

   

Ditambahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Ir. Ali Berti, MM, surat pengajuan pengaktifan Agusrin sudah ditandatangani Plt Gubernur Jumat (27/5) lalu. Untuk itu dirinya berharap proses pengaktifan Agusrin dapat secepatnya. "Mudah-mudahan Senin atau Selasa (30-31 Mei,red) nanti sudah dapat diproses oleh Mendagri," ungkap Ali.

Ali mengatakan, pengajuan pengaktifan tersebut sama sekali tidak ada dorongan maupun intervensi dari pihak lain.  Sebab sebagaimana putusan majelis hakim PN Jakpus, setelah divonis bebas murni, hak maupun martabat Agusrin harus dikembalikan seperti semula.

BENGKULU- Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah mengajukan pengaktifan kembali Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu. Surat pengajuan pengaktifan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News