Agusrin Diusulkan Aktif Kembali
Senin, 30 Mei 2011 – 15:51 WIB
BENGKULU- Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah mengajukan pengaktifan kembali Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu. Surat pengajuan pengaktifan kembali itu segera diajukan H Junaidi Hamsyah kepada presiden melalui Mendagri, Gamawan Fauzi menyusulkan putusan bebas murni majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5) lalu dalam kasus Disependagate Jilid II. Ali mengatakan, pengajuan pengaktifan tersebut sama sekali tidak ada dorongan maupun intervensi dari pihak lain. Sebab sebagaimana putusan majelis hakim PN Jakpus, setelah divonis bebas murni, hak maupun martabat Agusrin harus dikembalikan seperti semula.
"Beliau (Agusrin,red) sudah divonis bebas, jadi sudah dapat diajukan pengaktifannya kepada Mendagri," jelas Junaidi kepada Radar Bengkulu.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Ir. Ali Berti, MM, surat pengajuan pengaktifan Agusrin sudah ditandatangani Plt Gubernur Jumat (27/5) lalu. Untuk itu dirinya berharap proses pengaktifan Agusrin dapat secepatnya. "Mudah-mudahan Senin atau Selasa (30-31 Mei,red) nanti sudah dapat diproses oleh Mendagri," ungkap Ali.
Baca Juga:
BENGKULU- Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah mengajukan pengaktifan kembali Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu. Surat pengajuan pengaktifan
BERITA TERKAIT
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali