Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Jumat, 09 September 2011 – 19:04 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian pasal 67 dan 244 KUHAP yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin Najamudin. Pasal itu mengatur tidak adanya upaya hukum jaksa jika seorang terdakwa yang bebas.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pajak Bumi Bangunan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DBH-PBB/BPHTB) ini mempermasalahkan vonis bebas murninya di PN Jakarta Pusat, tapi jaksa melakukan upaya kasasi sehingga putusan belum dieksekusi, yang berakibat dirinya belum bisa aktif lagi sebagai gubernur.
"Harusnya berdasarkan pasal 67 dan 244 KUHAP, jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum tapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas itu," kata kuasanya, Yusril Ihza Mahendra di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Jumat (9/9).
Yusril Menilai, langkah yang dilakukan jaksa salah satunya didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA). "Putusan itu dijadikan yurisprudensi," ujar manten Menteri Hukum dan HAM ini.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian pasal 67 dan 244 KUHAP yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin Najamudin.
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca