Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Jumat, 09 September 2011 – 19:04 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian pasal 67 dan 244 KUHAP yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin Najamudin. Pasal itu mengatur tidak adanya upaya hukum jaksa jika seorang terdakwa yang bebas.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pajak Bumi Bangunan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (DBH-PBB/BPHTB) ini mempermasalahkan vonis bebas murninya di PN Jakarta Pusat, tapi jaksa melakukan upaya kasasi sehingga putusan belum dieksekusi, yang berakibat dirinya belum bisa aktif lagi sebagai gubernur.
"Harusnya berdasarkan pasal 67 dan 244 KUHAP, jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum tapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas itu," kata kuasanya, Yusril Ihza Mahendra di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Jumat (9/9).
Yusril Menilai, langkah yang dilakukan jaksa salah satunya didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA). "Putusan itu dijadikan yurisprudensi," ujar manten Menteri Hukum dan HAM ini.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian pasal 67 dan 244 KUHAP yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin Najamudin.
BERITA TERKAIT
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep