Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Jumat, 09 September 2011 – 19:04 WIB
Karenanya, lanjut Yusril, pihaknya ingin menguji yurisprudensi MA yang telah mengambilalih peran pasal 67 dan 244 KUHAP. Ia menilai yurisprudensi MA tersebut bertentangan dengan 28D ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum. "Saya meminta agar yurisprudensi tersebut dibatalkan," tandas Yusril.
Baca Juga:
Namun, Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki menilai MK tidak berwenang menguji yursiprudensi. MK menurutnya berwenang menguji UU terhadap UUD 1945.
"Kalau yurisprudensi itu bisa menggeser UU (contohnya yurisprudensi MA menggantikan peran pasal 67 dan 244 KUHAP), maka berarti yurisprudensi setara dengan UU dan bisa diuji di MK," sanggah Yusril.
Dia mengatakan, jika yurisprudensi tersebut tidak dibatalkan, maka akan mengganggu hukum dan membuat tidak ada kepastian hukum.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian pasal 67 dan 244 KUHAP yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin Najamudin.
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat