Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Jumat, 09 September 2011 – 19:04 WIB

Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Karenanya, lanjut Yusril, pihaknya ingin menguji yurisprudensi MA yang telah mengambilalih peran pasal 67 dan 244 KUHAP. Ia menilai yurisprudensi MA tersebut bertentangan dengan 28D ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum. "Saya meminta agar yurisprudensi tersebut dibatalkan," tandas Yusril.
Baca Juga:
Namun, Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki menilai MK tidak berwenang menguji yursiprudensi. MK menurutnya berwenang menguji UU terhadap UUD 1945.
"Kalau yurisprudensi itu bisa menggeser UU (contohnya yurisprudensi MA menggantikan peran pasal 67 dan 244 KUHAP), maka berarti yurisprudensi setara dengan UU dan bisa diuji di MK," sanggah Yusril.
Dia mengatakan, jika yurisprudensi tersebut tidak dibatalkan, maka akan mengganggu hukum dan membuat tidak ada kepastian hukum.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian pasal 67 dan 244 KUHAP yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin Najamudin.
BERITA TERKAIT
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah