Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Jumat, 09 September 2011 – 19:04 WIB
Karenanya, lanjut Yusril, pihaknya ingin menguji yurisprudensi MA yang telah mengambilalih peran pasal 67 dan 244 KUHAP. Ia menilai yurisprudensi MA tersebut bertentangan dengan 28D ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum. "Saya meminta agar yurisprudensi tersebut dibatalkan," tandas Yusril.
Baca Juga:
Namun, Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki menilai MK tidak berwenang menguji yursiprudensi. MK menurutnya berwenang menguji UU terhadap UUD 1945.
"Kalau yurisprudensi itu bisa menggeser UU (contohnya yurisprudensi MA menggantikan peran pasal 67 dan 244 KUHAP), maka berarti yurisprudensi setara dengan UU dan bisa diuji di MK," sanggah Yusril.
Dia mengatakan, jika yurisprudensi tersebut tidak dibatalkan, maka akan mengganggu hukum dan membuat tidak ada kepastian hukum.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian pasal 67 dan 244 KUHAP yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin Najamudin.
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring