Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK

Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Karenanya, lanjut Yusril, pihaknya ingin menguji yurisprudensi MA yang telah mengambilalih peran pasal 67 dan 244 KUHAP. Ia menilai yurisprudensi MA tersebut bertentangan dengan 28D ayat 1 UUD 1945 tentang kepastian hukum. "Saya meminta agar yurisprudensi tersebut dibatalkan," tandas Yusril.

Namun, Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki menilai MK  tidak berwenang menguji yursiprudensi. MK menurutnya berwenang menguji UU terhadap UUD 1945.

"Kalau yurisprudensi itu bisa menggeser UU (contohnya yurisprudensi MA menggantikan peran pasal 67 dan 244 KUHAP), maka berarti yurisprudensi setara dengan UU dan bisa diuji di MK," sanggah Yusril.

Dia mengatakan, jika yurisprudensi tersebut tidak dibatalkan, maka akan mengganggu hukum dan membuat tidak ada kepastian hukum.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian pasal 67 dan 244 KUHAP yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin Najamudin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News