Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Jumat, 09 September 2011 – 19:04 WIB
Yusril juga sudah menyiapkan strategi jika memang menguji yurisprudensi tidak bisa diterima MK. Dikatakanya, pihaknya ingin mengkonfirmasi pasal 67 dan 244 KUHAP ke MK.
"MK kan menguji, ada yang minta dibatalkan, minta ditafsirkan, maka saya minta dikonfirmasi (konfirmasi pasal 67 dan 244),” kata Yusril.
Hakim Achmad Sodiki mengaku heran dengan ketidaklaziman permohonan. Pasalnya, biasanya permohonan ke MK adalah mempermasalahkan inkonstitusional UU. "Tapi anda meminta pasal ini konstitusional," ujar Sodiki. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian pasal 67 dan 244 KUHAP yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin Najamudin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang