Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Jumat, 09 September 2011 – 19:04 WIB
Yusril juga sudah menyiapkan strategi jika memang menguji yurisprudensi tidak bisa diterima MK. Dikatakanya, pihaknya ingin mengkonfirmasi pasal 67 dan 244 KUHAP ke MK.
"MK kan menguji, ada yang minta dibatalkan, minta ditafsirkan, maka saya minta dikonfirmasi (konfirmasi pasal 67 dan 244),” kata Yusril.
Hakim Achmad Sodiki mengaku heran dengan ketidaklaziman permohonan. Pasalnya, biasanya permohonan ke MK adalah mempermasalahkan inkonstitusional UU. "Tapi anda meminta pasal ini konstitusional," ujar Sodiki. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian pasal 67 dan 244 KUHAP yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin Najamudin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring