Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Jumat, 09 September 2011 – 19:04 WIB

Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Yusril juga sudah menyiapkan strategi jika memang menguji yurisprudensi tidak bisa diterima MK. Dikatakanya, pihaknya ingin mengkonfirmasi pasal 67 dan 244 KUHAP ke MK.
"MK kan menguji, ada yang minta dibatalkan, minta ditafsirkan, maka saya minta dikonfirmasi (konfirmasi pasal 67 dan 244),” kata Yusril.
Hakim Achmad Sodiki mengaku heran dengan ketidaklaziman permohonan. Pasalnya, biasanya permohonan ke MK adalah mempermasalahkan inkonstitusional UU. "Tapi anda meminta pasal ini konstitusional," ujar Sodiki. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian pasal 67 dan 244 KUHAP yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin Najamudin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah