Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK

Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Yusril juga sudah menyiapkan strategi jika memang menguji yurisprudensi tidak bisa diterima MK. Dikatakanya, pihaknya ingin mengkonfirmasi pasal 67 dan 244 KUHAP ke MK.

"MK kan menguji, ada yang minta dibatalkan, minta ditafsirkan, maka saya minta dikonfirmasi (konfirmasi pasal 67 dan 244),” kata Yusril.

Hakim Achmad Sodiki mengaku heran dengan ketidaklaziman permohonan. Pasalnya, biasanya permohonan ke MK adalah mempermasalahkan inkonstitusional UU. "Tapi anda meminta pasal ini konstitusional," ujar Sodiki. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
SBY Minta Maaf pada Rakyat

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian pasal 67 dan 244 KUHAP yang diajukan oleh Gubernur Bengkulu Nonaktif, Agusrin Najamudin.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News