Agusrin Minta Eksekusinya Ditunda
Selasa, 03 April 2012 – 16:31 WIB
JAKARTA- Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin meminta kejaksaan agar menunda eksekusi terhadap dirinya, sampai ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Penundaan diyakini tak berpengaruh pada proses hukum sebab Agusrin tetap dihukum 4 tahun penjara sesuai putusan kasasi. "(Kejaksaan) nggak rugi kok. Bukan berarti ditunda nanti putusan (PK)-nya di-discount (dikurangi)," kata Marthen Pangrekun, pengacara Agusrin, saat dihubungi wartawan dari Kejaksaan Agung, Selasa (3/4). Kejaksaan Tinggi Bengkulu, lanjut Marthen, hingga kini belum memberikan jawaban terkait permintaan Agusrin tersebut. Sementara Agusrin, diakuinya tengah berada di sebuah pesantren di Jawa Barat untuk menenangkan diri sambil belajar agama.
Marthen beralasan, permintaan penundaan didasari bahwa kliennya saat ini tengah mengajukan PK. "Kalau orang sudah terlanjur masuk (dieksekusi), tahu-tahu putusannya lain 'kan kasihan," katanya.
Disebutkan pula, Agusrin lebih memilih dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Jakarta dibanding Bengkulu. Alasannya, jika di luar Bengkulu kondisi keamanan bisa terjaga. "Kalau di Bengkulu 'kan pendukungnya banyak. Dia (Agusrin) tidak mau pendukungnya blokir jalan atau apa," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin meminta kejaksaan agar menunda eksekusi terhadap dirinya, sampai ada putusan Peninjauan
BERITA TERKAIT
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan