Agusrin Minta Eksekusinya Ditunda
Selasa, 03 April 2012 – 16:31 WIB
Walau begitu, bila kejaksaan menolak permintaan penundaan, Marthen menjamin Agusrin akan datang untuk menjalani eksekusi. Majelis hakim kasasi diketuai Artidjo Alkostar, dan dibantu Krisna Harahap dan Abdul Latif pada 10 Januari 2012, menghukum Agusrin empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Agusrin dinyatakan bersalah karena mengetahui Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil pajak bumi bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu. Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp 20 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA- Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin meminta kejaksaan agar menunda eksekusi terhadap dirinya, sampai ada putusan Peninjauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun