Agusrin Najamudin Segera Dieksekusi
Rabu, 04 April 2012 – 16:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menolak permintaan penundaan eksekusi yang diajukan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin, yang merupakan terpidana 4 tahun penjara korupsi penampungan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB/BPHTB). Kejaksaan beralasan, tak ada aturan yang melarang eksekusi dilakukan karena harus menunggu terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Tunggu perkembangan dari Kejati Bengkulu dulu," kata Adi, saat ditanya apakah kejaksaan akan melakukan penjemputan paksa jika Agusrin kembali mengeluarkan dalih untuk menghindar dari eksekusi.
"PK itu tak menunda pelaksanaan putusan (eksekusi)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Rabu (4/4).
Oleh karenanya, Adi menilai permintaan penundaan eksekusi yang diajukan pengacara Agusrin ke Kejati Bengkulu tersebut tak memiliki dasar yang kuat. Sementara soal permintaan agar eksekusi dilakukan di Jakarta bukan di Bengkulu, menurut dia masih belum bisa diputuskan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menolak permintaan penundaan eksekusi yang diajukan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin, yang merupakan
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia