Agusrin Tak Dieksekusi, Kejaksaan Dituding Tebang Pilih
Senin, 09 April 2012 – 16:30 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung dituding tebang pilih lantaran tidak kunjung mengeksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamuddin. Setidaknya jika dibanding dengan kasus Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat. Pasalnya, jika pada kasus Eep, kejaksaan berani melakukan jemput paksa, maka untuk Agusrin, kejaksaan seperti setengah hati.
Selain tak dijemput paksa, politikus Partai Demokrat ini diberi waktu untuk menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) pada Selasa (10/4). "Inilah contoh tebang pilih, karena tidak ada sanksi bagi jaksa yang tidak menjalankan tugasnya demi undang-undang," kata anggota Komisi Hukum DPR RI, Nudirman Munir, saat dihubungi Senin (9/4).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, bagi jaksa yang telah melakukan diskriminasi seperti ini, seharusnya dijatuhi hukuman oleh pimpinan kejaksaan. "Harus diberi sanksi pidana," tegas Nudirman.
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono membantah kejaksaan menemui kendala hingga tak kunjung mengeksekusi Agusrin, meski sudah dua kali mangkir dari panggilan. "Tidak ada kesulitan yang prinsip. Tunggu hari Rabu besok, masalah Agusrin sudah ada kabar," kata Darmono.
JAKARTA- Kejaksaan Agung dituding tebang pilih lantaran tidak kunjung mengeksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamuddin. Setidaknya
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog