Agusrin Tak Dieksekusi, Kejaksaan Dituding Tebang Pilih
Senin, 09 April 2012 – 16:30 WIB

Agusrin Tak Dieksekusi, Kejaksaan Dituding Tebang Pilih
Agusrin adalah terpidana 4 tahun kasus korupsi pembukaan rekening tambahan untuk penampungan dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Lewat pengacaranya, dia berulangkali minta penundaan eksekusi.(pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung dituding tebang pilih lantaran tidak kunjung mengeksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamuddin. Setidaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF