Agusrin Tak Dieksekusi, Kejaksaan Dituding Tebang Pilih
Senin, 09 April 2012 – 16:30 WIB
Agusrin adalah terpidana 4 tahun kasus korupsi pembukaan rekening tambahan untuk penampungan dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Lewat pengacaranya, dia berulangkali minta penundaan eksekusi.(pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung dituding tebang pilih lantaran tidak kunjung mengeksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamuddin. Setidaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK