Agusrin Tak Dieksekusi, Kejaksaan Dituding Tebang Pilih

Agusrin Tak Dieksekusi, Kejaksaan Dituding Tebang Pilih
Agusrin Tak Dieksekusi, Kejaksaan Dituding Tebang Pilih
Agusrin adalah terpidana 4 tahun kasus korupsi pembukaan rekening tambahan untuk penampungan dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Lewat pengacaranya, dia berulangkali minta penundaan eksekusi.(pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung dituding tebang pilih lantaran tidak kunjung mengeksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamuddin. Setidaknya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News