Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Pimpinan tim kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto (dua dari kanan) ditemui di PN Bogor Kelas IA, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina mendatangi Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2), untuk mendaftarkan gugatan secara perdata dengan teradu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata pimpinan tim kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto ditemui di PN Bogor Kelas IA, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Army didampingi sejumlah pengacara saat mendaftarkan gugatan. Di lokasi tampak juga suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

Army menjelaskan, gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Kota Hujan menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.

"Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan," ujarnya.

Army melanjutkan, gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika mantan komisioner Bawaslu itu berstatus sebagai saksi di KPK.

Adapun, gratifikasi yang diduga ditawarkan Rossa Purbo ialah Agustiani Tio bisa mengganti kuasa hukum ketika memberikan keterangan sebagai saksi di lembaga antirasuah.

"Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan," kata Army.

Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 2,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News