Agustiar Sabran Berharap Edy Mulyadi Meminta Maaf kepada Masyarakat Kalimantan

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran sangat menyayangkan pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut pemindahan ibu kota negara (IKN) berada di lokasi tempat jin buang anak.
Menurut Agustiar Sabran, pernyataan Edy Mulyadi sangat menyinggung perasaan masyarakat asli setempat.
"Kami tentu saja sangat menyayangkan bahwa Pulau Kalimantan diistilahkan lokasi tempat jin buang anak. Tentu saja itu sangat menyinggung perasaan masyarakat asli setempat," kata Agustiar Sabran saat dihubungi di Palangka Raya, Senin (24/1).
Dia mengatakan apabila ingin mengkritisi masalah kebijakan pemerintah dalam memindahkan IKN, Edy Mulyadi dan kawan-kawan seharusnya menggunakan bahasa yang santun serta ilmiah, bukan dengan istilah-istilah yang dapat menyinggung perasaan orang lain.
Agustiar yang juga Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terpancing emosi secara berlebihan. Namun, kata dia, tunjukkan aksi protes dengan cara elegan, santun, serta beretika.
"Tunjukkan bahwa masyarakat Kalimantan memiliki nilai moral dan etika yang cukup tinggi,” ujar dia.
Agustiar Sabran juga berharap supaya Edy Mulyadi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Saya mengharapkan, saudara Edy Mulyadi dan kawan-kawan berbesar hati meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan akibat kekhilafannya," terangnya.
Agustiar Sabran berharap Edy Mulyadi dan kawan-kawan berbesar hati meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan akibat kekhilafannya.
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Pasar Murah di Kalteng: Gubernur Agustiar Menggratiskan 140 Ribu Paket Sembako
- Gubernur Agustiar Memastikan Stok Pangan di Kalteng Aman
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN