Agustiar Sabran Berharap Edy Mulyadi Meminta Maaf kepada Masyarakat Kalimantan
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran sangat menyayangkan pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut pemindahan ibu kota negara (IKN) berada di lokasi tempat jin buang anak.
Menurut Agustiar Sabran, pernyataan Edy Mulyadi sangat menyinggung perasaan masyarakat asli setempat.
"Kami tentu saja sangat menyayangkan bahwa Pulau Kalimantan diistilahkan lokasi tempat jin buang anak. Tentu saja itu sangat menyinggung perasaan masyarakat asli setempat," kata Agustiar Sabran saat dihubungi di Palangka Raya, Senin (24/1).
Dia mengatakan apabila ingin mengkritisi masalah kebijakan pemerintah dalam memindahkan IKN, Edy Mulyadi dan kawan-kawan seharusnya menggunakan bahasa yang santun serta ilmiah, bukan dengan istilah-istilah yang dapat menyinggung perasaan orang lain.
Agustiar yang juga Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terpancing emosi secara berlebihan. Namun, kata dia, tunjukkan aksi protes dengan cara elegan, santun, serta beretika.
"Tunjukkan bahwa masyarakat Kalimantan memiliki nilai moral dan etika yang cukup tinggi,” ujar dia.
Agustiar Sabran juga berharap supaya Edy Mulyadi menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Saya mengharapkan, saudara Edy Mulyadi dan kawan-kawan berbesar hati meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan akibat kekhilafannya," terangnya.
Agustiar Sabran berharap Edy Mulyadi dan kawan-kawan berbesar hati meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan akibat kekhilafannya.
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah