Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
![Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/06/wali-kota-semarang-agustina-wilujeng-pramestuti-dan-wakil-w-vjrk.jpg)
jpnn.com - SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.
Agustina-Iswar akan memimpin Kota Semarang setelah gugatan sengketa pilkada yang diajukan perseorangan di Mahkamah Konstitusi (MK) gugur.
Penetapan pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini dibacakan oleh Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini di MG Setos Hotel Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (5/2) malam.
Menurut Zaini, penetapan ini berdasarkan surat keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 199/PHPU/WAKO.XXII/2025.
"Pasangan Agustina-Iswar memperoleh suara sebesar 486.423 atau 57,24 persen dari total suara sah sebagai wali kota dan wakil wali kota Semarang periode 2025-2025 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Semarang 2024," kata Zaini.
Setelah pembacaan keputusan, sidang pleno dilanjutkan dengan penandatanganan,dan penyerahan berita acara untuk meresmikan penetapan pasangan Agustina-Iswar sebagai wali kota dan wakil wali kota Semarang.
"Saya kira nanti (setelah pelantikan, red) tidak ada acara yang terlalu besar karena Presiden Prabowo sudah menyampaikan soal efesiensi anggaran. Paling syukuran kecil-kecilan saja," kata Wakil Wali Kota Semarang terpilih Iswar Amiruddin.
Iswar berjanji dia bersama Agustina akan langsung merealisasikan visi dan misi yang telah mereka susun.
Sah! Agustina-Iswar ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota Semarang periode 2024-2029.
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024
- Pilkada Kota Palembang, MK Tolak Gugatan Paslon 01 & 03, Ratu Dewa-Prima Salam Segera Dilantik
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah