Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan
![Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2025/02/03/eks-anggota-badan-pengawas-pemilu-bawaslu-agustiani-tio-bela-to9q.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Beniharmoni Harefa menyarankan majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengaku mengalami intimidasi dan ditawari uang Rp 2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku ini mengaku ditawari uang oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum diperiksa penyidik KPK. Selain itu, ia juga merasa diintimidasi selama pemeriksaan berlangsung.
Kesaksian tersebut disampaikan Agustiani Tio saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/2).
Menurut Beni, jika ada pihak yang meminta Tio menyesuaikan jawaban selama pemeriksaan di KPK, maka hal itu bisa dijadikan petunjuk hukum. Namun, diperlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan yang lebih mendalam.
"Begitu juga dengan dugaan intimidasi yang dirasakan Tio. Hal ini bisa menjadi petunjuk yang memperkuat keyakinan hakim, tetapi tentu saja harus diuji lebih lanjut," ujar Beni kepada wartawan melalui pesan elektronik, Minggu (9/2).
Beni menegaskan, agar kasus ini semakin jelas, perlu diusut siapa sosok yang menawarkan uang kepada Tio.
"In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores," kata Beni, mengutip prinsip hukum yang berarti bahwa dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya.
Jika setelah pendalaman terbukti ada janji pemberian uang, Beni menambahkan, maka akan ada konsekuensi yuridis yang dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang ditangani KPK terkait pengembangan perkara tersebut.
Menurut Beni, jika ada pihak yang meminta Tio menyesuaikan jawaban selama pemeriksaan di KPK, maka hal itu bisa dijadikan petunjuk hukum.
- Pakar: Survei LSI Soal Hasto Kristiyanto Tabrak Asas Praduga Tak Bersalah
- Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Periksa Pihak BI hingga OJK
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M
- Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif
- Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan