Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan

Saat ditanya mengenai permohonan Tio untuk mencabut pencekalannya agar dapat menjalani operasi kanker di Guangzhou, China, Beni menjelaskan bahwa pencekalan merupakan kewenangan penyidik KPK.
"Penyidik KPK memiliki kewenangan tersebut, tetapi harus tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan," tegas Beni.
Menurutnya, keputusan memberi izin berobat setelah seseorang dicekal berada dalam ranah subjektivitas penyidik. Selama keputusan tersebut diambil sesuai dengan hukum acara pidana, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Namun, dalam kasus ini, pertimbangan kemanusiaan tetap perlu diperhatikan," tambahnya.
Dalam persidangan, Tio juga mengungkapkan bagaimana ia harus menjalani pemeriksaan meski sedang menderita kanker. Ia mengaku telah memohon izin untuk menjalani operasi di China, tetapi KPK justru mencekalnya. Selain itu, pihak Imigrasi juga meminta Tio menyerahkan paspornya. (tan/jpnn)
Menurut Beni, jika ada pihak yang meminta Tio menyesuaikan jawaban selama pemeriksaan di KPK, maka hal itu bisa dijadikan petunjuk hukum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim