Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan

Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan
Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio (belakang) di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2). Aristo/JPNN

Saat ditanya mengenai permohonan Tio untuk mencabut pencekalannya agar dapat menjalani operasi kanker di Guangzhou, China, Beni menjelaskan bahwa pencekalan merupakan kewenangan penyidik KPK.

"Penyidik KPK memiliki kewenangan tersebut, tetapi harus tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan," tegas Beni.

Menurutnya, keputusan memberi izin berobat setelah seseorang dicekal berada dalam ranah subjektivitas penyidik. Selama keputusan tersebut diambil sesuai dengan hukum acara pidana, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

"Namun, dalam kasus ini, pertimbangan kemanusiaan tetap perlu diperhatikan," tambahnya.

Dalam persidangan, Tio juga mengungkapkan bagaimana ia harus menjalani pemeriksaan meski sedang menderita kanker. Ia mengaku telah memohon izin untuk menjalani operasi di China, tetapi KPK justru mencekalnya. Selain itu, pihak Imigrasi juga meminta Tio menyerahkan paspornya. (tan/jpnn)


Menurut Beni, jika ada pihak yang meminta Tio menyesuaikan jawaban selama pemeriksaan di KPK, maka hal itu bisa dijadikan petunjuk hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News