Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan
![Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2025/02/03/eks-anggota-badan-pengawas-pemilu-bawaslu-agustiani-tio-bela-to9q.jpg)
Saat ditanya mengenai permohonan Tio untuk mencabut pencekalannya agar dapat menjalani operasi kanker di Guangzhou, China, Beni menjelaskan bahwa pencekalan merupakan kewenangan penyidik KPK.
"Penyidik KPK memiliki kewenangan tersebut, tetapi harus tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan," tegas Beni.
Menurutnya, keputusan memberi izin berobat setelah seseorang dicekal berada dalam ranah subjektivitas penyidik. Selama keputusan tersebut diambil sesuai dengan hukum acara pidana, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Namun, dalam kasus ini, pertimbangan kemanusiaan tetap perlu diperhatikan," tambahnya.
Dalam persidangan, Tio juga mengungkapkan bagaimana ia harus menjalani pemeriksaan meski sedang menderita kanker. Ia mengaku telah memohon izin untuk menjalani operasi di China, tetapi KPK justru mencekalnya. Selain itu, pihak Imigrasi juga meminta Tio menyerahkan paspornya. (tan/jpnn)
Menurut Beni, jika ada pihak yang meminta Tio menyesuaikan jawaban selama pemeriksaan di KPK, maka hal itu bisa dijadikan petunjuk hukum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan X-ray di Kementan
- Demo di 3 Titik, Mahasiswa-Pemuda Desak Hasto Kristiyanto Segera Ditangkap
- Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi PGN, Rini Soemarno Banyak Lupa
- Agustiani Tio Dianggap Kritis, Pengacara Desak KPK Beri Izin Berobat ke China
- Pakar Hukum Curiga Pasal Impunitas Jaksa Menghambat KPK Periksa Jampidsus
- IDI: Agustiani Tio Bisa Berobat ke Luar Negeri Jika Fasilitas di Indonesia Tidak Memadai