Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP

Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
Tim kuasa hukum Agustinus Tenau, Arsi Divinubun. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Calon Bupati Maybrat bernomor urut 2 Agustinus Tenau mengadukan KPU dan Bawaslu setempat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (24/1), atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan pemilu, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil serta secara terang-terangan berpihak pada pasangan calon tertentu," kata salah satu tim kuasa hukum Agustinus Tenau, Arsi Divinubun.

"Hal ini membahayakan proses demokrasi dan penegakan hukum dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Maybrat dan berpotensi memicu timbulnya konflik horizontal di masyarakat,” imbuhnya.

Tim Agustinus pun meminta DKPP mengusut dugaan pelanggaran kode etik. “Kami juga meminta ada sanksi terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Maybrat,” ujarnya.

Menurut Arsi, KPU Kabupaten Maybrat dengan sengaja melanggar asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan sebab terlibat aktif dalam pengaturan perekrutan anggota KPPS untuk menempatkan orang-orang Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai anggota KPPS di seluruh kampung di Kabupaten Maybrat.

Bawaslu, lanjutnya, dengan sengaja mengabaikan kewajiban sebagai Badan Pengawas Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Maybrat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya terhadap 126 laporan Pengadu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran yang terjadi secara masif di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Maybrat.

“Kami menduga penyelenggara pemilu bekerja sama dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3," katanya. (*/jpnn)

Pihak Agustinus Tenau menduga penyelenggara pemilu bekerja sama dalam upaya memenangkan pasangan tertentu.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News