Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Calon Bupati Maybrat bernomor urut 2 Agustinus Tenau mengadukan KPU dan Bawaslu setempat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (24/1), atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan pemilu, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil serta secara terang-terangan berpihak pada pasangan calon tertentu," kata salah satu tim kuasa hukum Agustinus Tenau, Arsi Divinubun.
"Hal ini membahayakan proses demokrasi dan penegakan hukum dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Maybrat dan berpotensi memicu timbulnya konflik horizontal di masyarakat,” imbuhnya.
Tim Agustinus pun meminta DKPP mengusut dugaan pelanggaran kode etik. “Kami juga meminta ada sanksi terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Maybrat,” ujarnya.
Menurut Arsi, KPU Kabupaten Maybrat dengan sengaja melanggar asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan sebab terlibat aktif dalam pengaturan perekrutan anggota KPPS untuk menempatkan orang-orang Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai anggota KPPS di seluruh kampung di Kabupaten Maybrat.
Bawaslu, lanjutnya, dengan sengaja mengabaikan kewajiban sebagai Badan Pengawas Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Maybrat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya terhadap 126 laporan Pengadu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran yang terjadi secara masif di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Maybrat.
“Kami menduga penyelenggara pemilu bekerja sama dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3," katanya. (*/jpnn)
Pihak Agustinus Tenau menduga penyelenggara pemilu bekerja sama dalam upaya memenangkan pasangan tertentu.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir