Agustus, PP Pelayanan Publik Terbit
Senin, 12 Juli 2010 – 16:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) memastikan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik akan segera rampung Agustus mendatang. Mengingat materi yang terkandung dalam kelima PP yang diamanatkan dalam pasal-pasal dimaksud secara substansial memiliki keterkaitan, maka untuk memudahkan pemahaman yang utuh bagi semua pihak, kelima PP tersebut digabung menjadi satu PP.
Sekretaris Menteri PAN dan RB, Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan secara komperhensif Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut bersama beberapa intansi terkait. “Sudah kita bahas RPP-nya. Kalau istilahnya orang bikin rumah yah tinggal finishing saja. Kalau tidak ada halangan Agustus sebelum lebaran sudah selesai,” ujar Tasdik Kinanto di kantornya, Senin (12/7).
Baca Juga:
Tasdik menjelaskan, penyusunan RPP ini didasarkan pada beberapa ketentuan. Yakni, Pasal 5 ayat (6), Pasal 9 ayat (2), Pasal 20 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 25 Tahun 2009. Lima pasal sekaligus mendelegasikan perlunya ditetapkan sebanyak lima PP tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) memastikan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
BERITA TERKAIT
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN