Agustus, PP Pelayanan Publik Terbit
Senin, 12 Juli 2010 – 16:56 WIB
“ Awalnya memang kita ingin buat PP-nya satu per satu. Tapi setelah kita diskusikan ternyata lebih baik PP tersebut disatukan saja. Tentunya dengan tetap menampung semua substansi atau materi pengaturan yang didelegasikan UU itu tadi,” ungkap Tasdik.
Baca Juga:
Pada dasarnya, lanjut Tasdik, materi UU ini sudah cukup lengkap dan dapat diterapkan. Hanya saja, mengingat perlunya kejelasan beberapa aspek tentang pelayanan publik agar berjalan sesuai dengan harapan diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai substansi ruang lingkup penyelenggara, pelayanan terpadu, standar pelayanan, proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam pelayanan berjenjang.
“ Dalam PP yang kita buat ini dijabarkan dengan jelas tupoksi dan tangungjawab masing-masing. Seperti peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun kewajiban penyelenggaranya sendiri,” terang Tasdik. Tak hanya itu, dalam setiap institusi penyelenggara negara, BUMN/BUMD termasuk swasta juga berkewajiban melaksanakan amanat UU Pelayanan Publik. Pasalnya, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menerapkan standar pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
Standar pelayanan dimaksud merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. “Penerapan standar pelayanan dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan penurunan kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan. Baik pemerintah ataupun swasta,” tegas Tasdik Kinanto. (die/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) memastikan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa