Agustusan, 33 Ribu Napi Dapat Remisi

Agustusan, 33 Ribu Napi Dapat Remisi
Agustusan, 33 Ribu Napi Dapat Remisi
JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus acapkali ditunggu para narapidana yang mendekam di tahanan. Sebab, mereka berkesempatan mendapatkan pengurangan hukuman (remisi). Tahun ini, diperkirakan sebanyak 33 ribu narapidana akan mendapatkan remisi 17 Agustus.

Menkum HAM Patrialis Akbar menuuturkan, saat ini sudah laporan sebanyak 31 ribu narapidana yang akan mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 1900 di antaranya akan langsung bebas. "Tapi itu baru masuk dari 24 kantor wilayah (hukum dan HAM) yang sudah kita catat. Kami menunggu tambahan lagi dari 9 kanwil lagi," katanya di komplek Istana Kepresidenan, kemarin (11/8).

Dia mengatakan, napi kasus korupsi juga termasuk yang akan mendapatkan remisi. Itu berbeda dengan kebijakan pemberian grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan dari presiden) yang tidak diberikan kepada napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.

"Itu ada aturannya, ada PP-nya. Dia baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat," urai mantan anggota Komisi III (bidang hukum) DPR itu. namun dia mengaku belum bisa merinci nama-nama napi kasus korupsi yang akan memperoleh remisi.

JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus acapkali ditunggu para narapidana yang mendekam di tahanan. Sebab, mereka berkesempatan mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News