Agustusan, 33 Ribu Napi Dapat Remisi
Jumat, 12 Agustus 2011 – 14:43 WIB
JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus acapkali ditunggu para narapidana yang mendekam di tahanan. Sebab, mereka berkesempatan mendapatkan pengurangan hukuman (remisi). Tahun ini, diperkirakan sebanyak 33 ribu narapidana akan mendapatkan remisi 17 Agustus. "Itu ada aturannya, ada PP-nya. Dia baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat," urai mantan anggota Komisi III (bidang hukum) DPR itu. namun dia mengaku belum bisa merinci nama-nama napi kasus korupsi yang akan memperoleh remisi.
Menkum HAM Patrialis Akbar menuuturkan, saat ini sudah laporan sebanyak 31 ribu narapidana yang akan mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 1900 di antaranya akan langsung bebas. "Tapi itu baru masuk dari 24 kantor wilayah (hukum dan HAM) yang sudah kita catat. Kami menunggu tambahan lagi dari 9 kanwil lagi," katanya di komplek Istana Kepresidenan, kemarin (11/8).
Dia mengatakan, napi kasus korupsi juga termasuk yang akan mendapatkan remisi. Itu berbeda dengan kebijakan pemberian grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan dari presiden) yang tidak diberikan kepada napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.
Baca Juga:
JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus acapkali ditunggu para narapidana yang mendekam di tahanan. Sebab, mereka berkesempatan mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad