Agustusan, 33 Ribu Napi Dapat Remisi

Agustusan, 33 Ribu Napi Dapat Remisi
Agustusan, 33 Ribu Napi Dapat Remisi
Salah satu yang disebutnya akan mendapatkan remisi 17 Agustus adalah Antasari Azhar. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. "Pak Antasari kasusnya pembunuhan kan, saya kira dapat. Pokoknya kalau dia sudah di atas sembilan bulan (menjalani hukuman), maka dia dapat remisi," papar Patrialis.

Selain Antasari, Patrialis juga menyebut nama terpidana kasus mafia pajak  Gayus Halomoan Tambunan yang divonis 12 tahun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Apakah itu tidak memberikan efek jera dan menimbulkan ketidakadilan di masyarakat? Patrialis berdalih ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian remisi. Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi, kata dia, adalah berkelakuan baik. "Sebab kalau remisi itu tidak diberikan, itu orang yang di penjara tidak ada harapan, dia putus asa," katanya. (fal/iro)

JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus acapkali ditunggu para narapidana yang mendekam di tahanan. Sebab, mereka berkesempatan mendapatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News