Agustusan, Antasari Kantongi Remisi
Bersama 33 Ribu Napi Lainnya
Jumat, 12 Agustus 2011 – 06:00 WIB

Agustusan, Antasari Kantongi Remisi
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. "Pak Antasari kasusnya pembunuhan kan, saya kira dapat. Pokoknya kalau dia sudah di atas sembilan bulan (menjalani hukuman), maka dia dapat remisi," papar Patrialis.
Baca Juga:
Selain Antasari, Patrialis juga menyebut nama terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan yang divonis 12 tahun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. Apakah itu tidak memberikan efek jera dan menimbulkan ketidakadilan di masyarakat? Patrialis berdalih ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian remisi.
Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi, kata dia, adalah berkelakuan baik. "Sebab kalau remisi itu tidak diberikan, itu orang yang di penjara tidak ada harapan, dia putus asa," katanya. (fal/iro)
JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus acapkali ditunggu para narapidana yang mendekam di tahanan. Sebab, mereka berkesempatan mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG