AH Antar Sayur Asam ke Lapas untuk 2 Napi Ini, Ternyata
jpnn.com, SERANG - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan kejadian berawal saat AH hendak mengantar makanan berupa sayur asam untuk dua warga binaan lapas tersebut berinisial LI (32) dan HB (47) pada Sabtu (19/3) siang.
Selanjutnya, petugas lapas terlebih dahulu memeriksa makanan yang dibawa AH tersebut.
Ternyata petugas menemukan dua plastik kecil berisi sabu-sabu dalam sayur asam.
"Modus operandi memasukkan sabu-sabu ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asam," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Petugas lapas pun melaporkan kejadian itu kepada Polres Serang Kota. Polisi kemudian mengamankam dua plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 0,84 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap AH, polisi mengetahui bahwa sabu-sabu milik LI dan HB yang dibeli dari seseorang berinisial OB dengan harga Rp 800 ribu.
"OB memberikan sabu-sabu yang sudah dimasukkan ke dalam bonggol jagung pada sayur asam kepada AH, kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asam ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB," ujar Agus.
Dua napi warga lapas mendapat kiriman sayur asam dari seseorang. Kok, tampilannya beda?
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Ammar Zoni tak Ingin Dijenguk Anak Saat di Lapas, Apa Alasannya?
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba