AH Antar Sayur Asam ke Lapas untuk 2 Napi Ini, Ternyata
jpnn.com, SERANG - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan kejadian berawal saat AH hendak mengantar makanan berupa sayur asam untuk dua warga binaan lapas tersebut berinisial LI (32) dan HB (47) pada Sabtu (19/3) siang.
Selanjutnya, petugas lapas terlebih dahulu memeriksa makanan yang dibawa AH tersebut.
Ternyata petugas menemukan dua plastik kecil berisi sabu-sabu dalam sayur asam.
"Modus operandi memasukkan sabu-sabu ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asam," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Petugas lapas pun melaporkan kejadian itu kepada Polres Serang Kota. Polisi kemudian mengamankam dua plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 0,84 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap AH, polisi mengetahui bahwa sabu-sabu milik LI dan HB yang dibeli dari seseorang berinisial OB dengan harga Rp 800 ribu.
"OB memberikan sabu-sabu yang sudah dimasukkan ke dalam bonggol jagung pada sayur asam kepada AH, kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asam ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB," ujar Agus.
Dua napi warga lapas mendapat kiriman sayur asam dari seseorang. Kok, tampilannya beda?
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun