AH Antar Sayur Asam ke Lapas untuk 2 Napi Ini, Ternyata
Kamis, 24 Maret 2022 – 12:50 WIB
Polisi pun menetapkan LI dan HB sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun AH masih dalam penyidikan sebagai saksi.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Agus.
Atas perbuatannya, LI dan HB dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Dua napi warga lapas mendapat kiriman sayur asam dari seseorang. Kok, tampilannya beda?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun