AH Antar Sayur Asam ke Lapas untuk 2 Napi Ini, Ternyata

AH Antar Sayur Asam ke Lapas untuk 2 Napi Ini, Ternyata
Dua pelaku kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota. Foto: Humas Polres Serang Kota

Polisi pun menetapkan LI dan HB sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun AH masih dalam penyidikan sebagai saksi.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Agus.

Atas perbuatannya, LI dan HB dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)

Dua napi warga lapas mendapat kiriman sayur asam dari seseorang. Kok, tampilannya beda?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News