AH Antar Sayur Asam ke Lapas untuk 2 Napi Ini, Ternyata
Kamis, 24 Maret 2022 – 12:50 WIB

Dua pelaku kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota. Foto: Humas Polres Serang Kota
Polisi pun menetapkan LI dan HB sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun AH masih dalam penyidikan sebagai saksi.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Agus.
Atas perbuatannya, LI dan HB dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)
Dua napi warga lapas mendapat kiriman sayur asam dari seseorang. Kok, tampilannya beda?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk