Ah, Kebiri Itu Bukan Hukuman Berat, Mirip Suntik KB

Ah, Kebiri Itu Bukan Hukuman Berat, Mirip Suntik KB
Hentikan segala bentuk aksi kejahatan seksual. Foto ilustrasi dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hukuman tambahan berupa kebiri terhadap pelaku pemerkosaan anak, telah diatur di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bila mereka siap menjadi eksekutor kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual. Namun, kesiapan itu belum bisa dibeberkan secara resmi. Sebab, belum ada aturan turunan Perppu dimaksud.

Kendati masih menunggu regulasi teknis pengebirian, Sekjen Kemenkes dr Untung Suseno Sutarjo mengatakan bahwa kebiri kimia yang dimaksud dalam perppu tersebut sebenarnya tidak terlalu berat. 

Pasalnya, hukuman tambahan itu, kata dia, hanya bersifat sementara. ”Seperti suntik KB tiga bulan, kalau obatnya (efek kimia, Red) habis, nanti akan kembali lagi,” jelasnya. 

”Nanti (pelaku, Red) disuntik hormon perempuan agar tidak mengulangi (perbuatan cabul, Red).” 

Untung menuturkan, hukuman kastrasi itu sebenarnya masih memanusiakan pelaku kejahatan seksual. Hukuman tambahan yang memberikan efek jera, kata dia, justru ketika identitas pelaku dipublikasikan ke khalayak. 

”Kebiri itu tidak berat, yang berat ya hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya. 

Pernyataan Untung secara tidak langsung menepis anggapan masyarakat bahwa hukuman kebiri kimia tidak manusiawi. Juga memastikan bila tidak ada unsur pelanggaran kode etik dokter seperti yang sebelumnya dikhawatirkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

JAKARTA – Hukuman tambahan berupa kebiri terhadap pelaku pemerkosaan anak, telah diatur di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News