Ah, Kebiri Itu Bukan Hukuman Berat, Mirip Suntik KB
Jumat, 27 Mei 2016 – 09:22 WIB

Hentikan segala bentuk aksi kejahatan seksual. Foto ilustrasi dok.JPNN.com
Nah, itu artinya, dokter tidak perlu ragu lagi ketika nanti ditunjuk sebagai eksekutor kebiri. ”Yang jelas, yang menentukan bukan kami (kemenkes, Red), keputusan (kebiri) tetap ada di pengadilan,” ucapnya menambahkan.
Meski tidak terlalu berat, Untung menegaskan bila kebiri kimia tetap dapat menimbulkan efek samping. Salah satunya alergi.
Dia tidak menjelaskan secara detail bentuk alergi tersebut. Hanya saja, Untung mengatakan bila alergi itu muncul karena adanya peralihan dari kebiasaan cabul pelaku.
”Dia (pelaku, Red) bisa saja kaget dan tidak tahan. Tapi itu bisa dikembalikan lagi (tidak seumur hidup, Red),” tandasnya. (tyo)
JAKARTA – Hukuman tambahan berupa kebiri terhadap pelaku pemerkosaan anak, telah diatur di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun